Banyak Dibahas, Berikut Pro dan Kontra Seputar Penundaan Pernikahan

Baru-baru ini, media sosial Twitter ramai membahas nasehat dari orang-orang yang sudah menikah terhadap mereka yang masih lajang. Nah, kebanyakan orang yang sudah menikah menyarankan orang lajang untuk tidak terburu-buru menikah.

Hal ini tentu membuat banyak netizen bertukar argumen tentang alasan tidak terburu-buru menikah. Beberapa merasa mereka setuju, yang lain merasa mereka tidak setuju. Berdasarkan fenomena di dunia maya ini, sebenarnya ada pro dan kontra untuk menunda pernikahan.

Pro dan Kontra Menunda Pernikahan

Berikut penjelasan pro dan kontra seputar penundaan pernikahan:

  1. Pro Tunda Menikah

Beberapa budaya menekan masyarakat mereka untuk menikah pada usia tertentu. Mereka yang melampaui ini dianggap memberontak atau dipandang rendah karena mereka belum bisa menikah. Faktanya, menikah dengan cepat hanya karena tuntutan konstruksi sosial atau budaya tidak sepenuhnya dapat dibenarkan. Sebab, ada beberapa hal yang bisa diperhitungkan, antara lain:

  • Minat hanya pada seks

Bagi mereka yang saat ini berkencan dan memutuskan untuk menikah di usia muda, penting untuk mempertimbangkan hal ini. Sebab, pernikahan tidak sebatas menjadi ‘pasangan tidur’ karena menikah berarti berbagi kehidupan bersama. Beberapa orang mungkin menyesal menikah dengan cepat hanya karena minat pada nafsu, bukan perasaan.

  • Menikah dengan orang yang tidak pantas

Menikah di usia muda penuh dengan perdebatan, terutama kedewasaan dari sisi mental. Nah, dalam beberapa kasus, orang yang menikah di usia muda tidak benar-benar memiliki pemahaman tentang masa depan yang mereka impikan nanti. Akibatnya, pernikahan digunakan sebagai sesuatu yang perlu dijalani saja, daripada merencanakan hal-hal yang akan diselesaikan dengan hati-hati.

Selain itu, umumnya diklaim bahwa anak muda tidak dapat memilih pasangan yang benar-benar visi, yang cocok dan mendukung impian orang lain. Jika pasangan tidak dapat menemukan solusi atas ketidakcocokan yang ada, hal ini tentu berisiko menyebabkan perceraian.

  1. Kontra Menunda Pernikahan

Mengutip Liputan,6 kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, memiliki pandangan berbeda mengenai penundaan pernikahan. Terkait cuitan yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial, Hasto menyatakan tidak sepenuhnya setuju dengan penundaan pernikahan.

Menurutnya, pernikahan harus dipersiapkan, dan dia tidak sepenuhnya setuju bahwa pernikahan tidak harus terburu-buru. Terutama bagi mereka yang sudah berusia di atas 30 tahun. Sebab, salah satu aspek yang disoroti olehnya adalah usia ideal reproduksi wanita untuk hamil dan melahirkan.

Hasto menambahkan, kehamilan yang berusia di atas 35 tahun dapat menyebabkan kehamilan berisiko tinggi. Hal ini karena kehamilan yang berusia lebih dari 35 hingga 40 tahun dapat meningkatkan risiko cacat lahir atau cacat lahir kromosom pada bayi. Selain itu, kemungkinan bayi lahir prematur dan peningkatan risiko bayi dilahirkan dengan berat badan rendah juga meningkat. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa menunda pernikahan bagi wanita, terutama mereka yang berusia di atas 30 tahun, bukanlah hal yang baik. Terutama bagi wanita yang merindukan kehadiran seorang anak.

Bagaimana dengan pria?

Di sisi lain, menunda pernikahan untuk pria benar-benar aman, karena pria di atas 40 tahun tidak memiliki masalah biologis dalam aspek konsepsi. Karena kualitas sperma di usia 40-an juga akan tetap baik.

Referensi:

Cakupan 6. Diakses tanggal 2022. Banyak warganet yang membahas saran untuk tidak terburu-buru menikah, ujar kepala BKKBN.

Pernikahan. Diakses pada 2022. 10 Tanda Anda Terburu-buru untuk Menikah dan Alasan yang Tidak Boleh Anda Lakukan.

Waktu India. Diakses pada 2022. Mengapa menikah terlambat lebih baik daripada menikahi orang yang salah lebih awal.

Kompas. Diakses tanggal 2022. 15 Penyesalan terbesar dari pernikahan muda.

Klinik Mayo. Diakses pada 2022. Kehamilan setelah 35: kehamilan sehat, bayi sehat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *